|
Penulis
|
:
|
|
|
Kategori
|
:
|
Tafsir Fiqh
|
|
Mazhab
|
:
|
Syafii-Asyariyah
|
|
Terbit
|
:
|
1974 M
|
Jumlah :
4 Juz dalam 2 Jilid
Terbit : Dar al-Kutub al-Haditsah
(Kairo)
Menurut Sayyid Muhammad Ali Iyazi,
Kitab Tafsir Ahkam karya al-Kiya al-Harasi ini merupakan
karya monumental dari kalangan mazhab Syafi'i, terutama yang menggunakan
pendekatan disiplin fiqh. Dikatakan demikian karena kitab ini
merupakan kitab dari kalangan Madzhab Syafi’i yang pertama kali terbit dan
sampai kepada kita. Sebenarnya kitab Ahkâm Al-Qur'an yang disandarkan
kepada Imam Syafi'i pernah dibuat oleh al-Baihaqi, namun tidak mengkaji seluruh
ayat Al-Qur'an secara lengkap, sementara kitab ini memaparkan seluruhnya.
Kitab
tafsir ini banyak mempromosikan dan membela Mazhab Syafi'i, sedangkan di sisi
lain menyerang (pendapat) Imam Abu Hanifah, sebagaimana yang dilakukan oleh
al-Jashshash – pendukung mazhab Hanafi – kepada Imam Syafi'i, dan atau yang
dilakukan oleh Ibnu al-‘Arabi kepada Imam Syafi'i dan Abu Hanifah.
Fanatisme
mazhab ini terlihat jelas pada pembukaan tafsirnya yang dinyatakan sebagai
berikut: "Sesungguhya mazhab Syafi'i adalah mazhab yang paling benar dan
paling lurus. Pandangan-pandangan Imam Syafi'i dalam banyak pokok masalah,
penafsirannya telah bergeser dari yang meragukan (zhanni) ke level
kebenaran (al-haq al-Yaqîn). Hal ini disebabkan karena Imam Syafi'i
membangun pemikirannya di atas pondasi yang kokoh dan abadi di atas sumber utama,
kitabullah, yakni sumber yang bersih dari kontaminasi kebatilan dan
kebohongan".
Berangkat
dari prinsip inilah maka metodologi yang
dikembangkan di dalam tafsirnya selalu diwarnai dengan pembelaan
terhadap Imam Syafi'i, baik yang berkaitan dengan pokok-pokok Ajaran Islam
maupun masalah-masalah furu' (cabang).
Pada bagian lain di dalam muqaddimahnya ia berkata:
“…….setelah melihat urusannya demikian, maka hati saya tergugah untuk menyusun
kitab Ahkam al-Qur'an ini. Sebuah kitab tafsir di mana saya dapat menjelaskan
pijakan Imam Syafi'i dalam menentukan dalil-dalil ketika menemukan
masalah-masalah yang samar”.
Kitab
tafsir ini dalam pembahasannya merujuk pada riwayat-riwayat yang bersumber dari
Rasulullah Saw., para sahabat, dan tabi’in.
Metodologi
pemabahasannya dibuat secara sistematis persurat. Penulis memfokuskan diri dan
mendahulukan pembahasannya pada ayat-ayat yang terkait dengan masalah hukum dan
mengangkat berbagai pendapat yang berkisar tentang problematika tersebut. Di
samping itu, al-Harasy juga menguraikan permasalahan teologis dan
masalah-masalah kontroversial antar madzhab, terutama antara madzhab Imam
Syafi’i dan madzhab Imam Hanafi, karena – menurut Ali Iyazi – tidak ditemukan
keterangan yang merujuk kepada madzhab Imam Ahmad dan Imam Maliki.
Ali
Iyazi dalam kitabnya, Al-Mufassirûn Hayâtuhum wa Manhajuhum, mengambil
kesimpulan bahwa karya al-Harasy ini tidak moderat dalam menjelaskan
permasalahan hukum, di mana ia lebih cenderung berpihak dan meluruskan pendapat
madzhabnya sendiri (Syafi’iyah) ketika menukil berbagai pendapat dari madzhab
lain.
Kitab
ini, menurut adz-Dzhabi, ditulis dalam jilid besar yang sementara ini
masih terdapat di Dâr al-Kutub
al-Mishriyah dan perpustakaan al-Azhar.
(Keterangan
ini merujuk pada kitab Al-Mufassirun Hayatuhum wa Manhajuhum karya Sayyid Muhammad Ali Iyazi; kitab At-Tafsir
wa al-Mufassirun karya Muhammad Husain Adz-Dzahaby; dan kitab (Muqaddimah)
Ahkam al-Qur’an).
0 komentar:
Posting Komentar